Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pelarangan Ikan Hias di Kabupaten Banggai Laut, Solusi Atau Ancaman ?

25 Agustus 2014   22:25 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:35 300 0

Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Propinsi Sulawesi Tengah secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 047/109/Bag. Umum/2014 tertanggal 23 Juli 2014 tentang Larangan Usaha Ikan Hias dan Komoditas Perikanan Dilindungi di Kabupaten Banggai Laut. Dalam surat edaran tersebut, terdapat 4 (empat) poin yang ditekankan yaitu : 1)Dilarang/tidak diperbolehkan melakukan usaha penangkapan ikan hias laut dan komoditas perikanan yang dilindungi di wilayah kabupaten Banggai Laut dalam bentuk apapun; 2)Dilarang/tidak diperbolehkan melakukan pengangkutan, penampungan dan memasarkan ikan hias laut dan komoditas perikanan yang dilindungi dalam bentuk apapun; 3)Dilarang/tidak diperbolehkan membawa/mengeluarkan ikan hias laut dan komoditas perikanan yang dilindungi dari wilayah kabupaten Banggai Laut dalam bentuk apapun; 4)Bagi yang melakukan pelanggaran terhadap ketiga pont diatas maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun