Cukai rokok ditarget mengalami kenaikan setiap tahunnya. Nilainya pun sangat fantastis. Pada 2015, target cukai rokok adalah Rp 139 triliun, dan tahun 2016, target itu mengalami kenaikan cukup tinggi, yakni Rp 146,43 triliun, dengan kenaikan tarif cukai sekitar 15 % dari tahun 2015.
KEMBALI KE ARTIKEL