Pilkada atau pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung dan serentak oleh penduduk daerah administratif setempat.Pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang diatur oleh UU PERPU NO 2 Tahun 2020.Pilkada salah satu proses demokrasi yang penting di Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik memberikan suara dengan tanpa paksaan.
KEMBALI KE ARTIKEL