Tulisan ini bukan bermaksud untuk menjawab artikel yang disebutkan di atas, sebab penulis kira jawaban hanya layak diberikan oleh PB PMII yang menjadi sasaran kritik dari salah satu kader terbaik PC PMII Kota Malang. Penulis di sini hanya ingin memberikan sepercik argumen atau pendapat semata. Sebagai seorang kader PMII, sudah seharusnya melontarkan beberapa pendapat yang mudah-mudahan dapat memberikan warna dalam perkembangan dan kemajuan PMII kedepan.
Dalam artikelnya, penulis sebenarnya sepakat bahwa “kaderisasi” yang dapat dipertukarkan dengan kata “mendidik” merupakan bagian vital di PMII. Maka dengan demikian, penataan dan perbaikan sistem kaderisasi yang lebih efektif dan mampu menjawab tantangan bangsa dan negara dewasa ini mutlak diperlukan dan harus dilakukan. Konsekuensi logisnya adalah sistem kaderisasi tidak boleh stagnan atau harus selalu dalam situasi dialektikal. Sayangnya, tulisan Sahabat Wafa tidak banyak memberikan gagasan progresif mengenai penataan sistem kaderisasi, ideologisasi, melainkan lebih banyak berfokus pada regenerasi, lebih sempit lagi mengenai syarat dan ketentuan pengurus cabang. Oleh karena itu dalam tulisan ini penulis membatasi komentar pada beberapa poin penting ketentuan PB PMII yang menjadi bahan kritik dalam artikel tersebut.
Diantara poin-poin yang dimaksud adalah ketentuan mengenai batasan umur pengurus cabang PMII, batasan semester, dan jumlah IPK minimal.
Seputar Batasan Umur Pengurus Cabang