Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Analisis Mendalam terhadap Kontroversi Pendaftaran Pasangan Calon Nomer Urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres

22 Februari 2024   01:26 Diperbarui: 22 Februari 2024   13:07 272 1
Kontroversi yang melibatkan Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilihan Presiden telah menimbulkan gelombang perdebatan yang cukup signifikan. Deklarasi kemenangan yang dilakukan sebelum adanya pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu pemicu ketegangan di panggung politik, dan hal ini memicu kritikan terhadap langkah tersebut yang dianggap penyebaran berita bohong.

Kritikan tersebut tidak hanya berkisar pada aspek hukum, tetapi juga menyoroti konflik antara tim pembela ulama dan aktivis (TPUA). Laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia(Bawaslu) oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menegaskan bahwa deklarasi tersebut dianggap merugikan karena telah mendahului pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil kemenangan Pemilihan Presiden.

Seiring berjalannya waktu, perhatian beralih kepada dua institusi kunci, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengkritik atas tidak setujunya  terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan menggunakan istilah "dihancurkan" untuk mengekspresikan ketidakpuasan terhadap langkah yang diambil. Namun, pandangan adanya kurang kepercayaan  juga muncul terhadap integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dianggap "banci" atau diragukan keabsahannya.

Dasar utama dari tuntutan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) adalah keyakinan bahwa Makamah kostitusi ( MK ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi harapan masyarakat dalam menangani kontroversi ini. Mereka memiliki pendapat  bahwa langkah - langkah hukum yang diambil oleh kedua institusi tersebut tidak cukup memadai untuk mengatasi potensi kebatilan dan kecurangan dalam Pemilihan Presiden Periode 2024-2029 ini.

Pada konteks pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mencermati cacat pers yang diakui oleh DKPP. Mereka menilai bahwa tindakan cacat prosedur tersebut memerlukan respons tegas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu), sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran pemilihan. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) semakin memperkuat tuntutannya dengan menyoroti perlunya tindakan lanjutan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu), bukan hanya memproses laporan mereka, tetapi juga dapat mengambil sikap konsisten dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) .

Dalam keseluruhan konteks ini, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) memiliki pendapat bahwa tindakan konsisten dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) akan menjadi langkah kritis untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses demokrasi. Mereka menekankan pentingnya Bawaslu tidak hanya sebagai pemroses laporan, tetapi juga sebagai penegak aturan yang dapat menjaga keadilan dan keabsahan pemilihan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun