Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gadget

Revolusi Menuju Televisi Digital

11 Agustus 2021   14:56 Diperbarui: 11 Agustus 2021   15:05 130 0
Kementerian Komunikasi Informasi dan Komunikasi (KOMINFO) baru mengumumkan ketentuan mengenai penghentian serentak penggunaan televisi analog yang telah diubah menjadi televisi digital. Masyarakat didorong bersama untuk beralih ke TV digital dalam waktu dua tahun. Hal ini berlaku berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Pekerjaan Peraturan Penyiaran Mengikuti Perkembangan Teknologi Dikutip dari situs Komisi Penyiaran Indonesia. Argumen yang mendukung undang-undang didasarkan pada kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) yang diadakan di Jenewa pada tahun 2006, dan Indonesia tertinggal dari negara lain dalam penerapan teknologi penyiaran digital. Pada konferensi tersebut, batas waktu penayangan televisi analog di seluruh negara anggota ITU adalah 17 Juni 2015, dan Indonesia pada November 2022.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun