Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

GIM, Capres Alternatif,Kemana Berlabuh?

7 November 2012   06:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:50 225 0
Beda dengan pilkada yang memperbolehkan calon independen maju ,maka dalam pemilihan presiden majunya calon perseorangan dilarang UU. Maka,praktis yang diperbolehkan mengajukan calon presiden adalah partai politik yang memenuhi syarat. Tidak diperbolehkannya calon indpenden maju sudah tentu akan membatasi majunya calon alternatif nantinya. Kalaupun calon alternatif dimajukan tentu saja  harus melalui partai politik yang berkenan untuk mendorongnya.Pertanyaanya apakah ada partai politik yang rela  mencalonkan orang luar yang bukan ketua umum ataupun ketua dewan pembinannya sendiri walaupun orang tersebut populer dan diterima msyarakat?. Walaupun tampaknya kecil, beberapa orang yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memilih yang diketuai oleh Komarudin Hidayat dan beberapa tokoh lainnya mencoba untuk melakukan itu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun