Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Saatnya "Memutihkan" UU Nasionalisasi

26 Juni 2018   08:25 Diperbarui: 26 Juni 2018   08:58 331 0
Pasal 1 UU Nomor 86/1958 tentang Nasionalisasi (UU Nasionalisasi) yang menaruh kata 'bebas' dalam isi kalimat dirasakan ambiguitas. Seperti "abu-abu". Tidak kuat dan kokoh di negara Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun