Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

UU Nasionalisasi Itu Tafsir Kedaulatan Negara

8 Juni 2018   17:17 Diperbarui: 8 Juni 2018   17:22 451 0
Kalau makna kata atau frasa 'bebas' dalam pasal 1 UU Nomor 86/1958 tentang Nasionalisasi (UU Nasionalisasi) hanya terbatas maksudnya pada kepemilikan dan berada di wilayah Republik Indonesia, maka dirasa amat lemah secara kepastian hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun