Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Bom Waktu UU Nasionalisasi

31 Mei 2018   09:01 Diperbarui: 31 Mei 2018   09:11 230 0
Nasionalisasi itu seharusnya menjamin hak kepemilikan individu atau lembaga terhadap sesuatu yang diperolehnya secara sah dari negara. Soal ini jelas adalah Indonesia melalui pemerintahnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun