Bersalah. Palu majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, berbunyi di mejanya pada Rabu (21 Maret 2018). Terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dipakai bakal merampas aset nasionalisasi SMAK Dago diputus vonis penjara 12 bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL