Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Putusan Adil Ungkap Kebohongan Mafia Perampas SMAK Dago

3 April 2018   20:32 Diperbarui: 3 April 2018   20:56 383 0
Bersalah. Palu majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, berbunyi di mejanya pada Rabu (21 Maret 2018). Terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dipakai bakal merampas aset nasionalisasi SMAK Dago diputus vonis penjara 12 bulan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun