Bangku pesakitan di ruang IV Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, sekitar jam 13.30 WIB, Rabu 21 Maret 2018, tampak kosong. Padahal ada sidang cukup krusial saat itu: vonis majelis hakim terhadap perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk merampas aset nasionalisasi SMAK Dago.
KEMBALI KE ARTIKEL