Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kongsi Jahat Rampas SMAK Dago Digilas Vonis Penjara

28 Maret 2018   15:30 Diperbarui: 28 Maret 2018   15:38 319 1
Bangku pesakitan di ruang IV Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, sekitar jam 13.30 WIB, Rabu 21 Maret 2018, tampak kosong. Padahal ada sidang cukup krusial saat itu: vonis majelis hakim terhadap perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk merampas aset nasionalisasi SMAK Dago.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun