Siapakah yang dimaksud dengan guru pembimbing khusus (GPK)? Sesuai dengan buku pedoman penyelenggara pendidikan inklusif tahun 2011 adalah guru yang memiliki kompetensi sekurang-kurangnya S-1 Pendidikan Luar Biasa dan/atau profesi yang berfungsi sebagai pendukung guru reguler dalam memberikan pelayanan pendidikan khusus. Guru reguler tersebut sudah mengikuti pendidikan GPK tahap pemahaman konsep dan tahap penguasaan keterampilan.
KEMBALI KE ARTIKEL