Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) didirikan pada tanggal 13 Agustus 2003 sebagai salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MK memiliki peran penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional rakyat Indonesia. Fungsi dan peran MK mencakup aspek kebijakan, hukum, dan sosial yang berpengaruh terhadap negara dan masyarakat secara keseluruhan.
KEMBALI KE ARTIKEL