Sertifikasi halal merupakan proses dalam pendaftaran serta pengujian produk atau usaha yang menunjukkan bahwa produk atau usaha tersebut telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh Lembaga Pengawas Pemasaran dan Perdagangan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
KEMBALI KE ARTIKEL