Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Konstitusi di Negara Bhinneka Tunggal Ika

30 Oktober 2022   11:13 Diperbarui: 30 Oktober 2022   11:17 150 0
Menurut apa yang saya baca dari artikel-artikel dan situs-situs online ada banyak pengertian mengenai makna atau arti dari konstitusi yang bisa kita dipelajari. Konstitusi itu adalah seperangkat aturan dasar dan berbagai ketentuan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Konstitusi sendiri mampu menentukan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya. Konstitusi bisa diartikan sebagai salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara. Konstitusi ini juga merupakan seperangkat prinsip serta aturan yang mengatur suatu negara. Biasanya suatu aturan tersebut juga terkandung dalam satu dokumen. Konstitusi ini berbeda dengan Undang-Undang Dasar, dan karena suatu perbedaan dalam pandangan orang-orang mengenai konstitusi pada suatu Negara modern sehingga kemudian pengertian atau makna konstitusi itu disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Dan penyebabnya yaitu disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.  Sehingga setiap peraturan hukum yang penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar, dan adapun konstitusi tidak tertulis itu seperti musyawarah, adat istiadat, pidato kewarganegaraan dan lain".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun