Tahun ini tahun kedua pemerintah menerapkan larangan mudik bagi ASN,TNI dan POLRI,Karyawan BUMN,Swasta,hingga Masyarakat . Kementrian Perhubungan melarang seluruh armada transportasi darat,transportasi laut,dan transportasi udara untuk tidak beroperasi pada tanggal 6-17 Mei adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,melalui peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL