Apa itu Pemasyarakatan? Menurut UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat 1. Pengertian dari "Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan dalam tata peradilan pidana".Â