NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor yang diberikan kepada setiap pelaku usaha sebagai bentuk identifikasi resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi perizinan di Indonesia untuk mempermudah proses berbisnis dan meningkatkan investasi. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah. NIB menggantikan berbagai izin-izin perizinan yang sebelumnya diperlukan, sehingga mengurangi birokrasi. NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai nomor registrasi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha di Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah proses perizinan dan pemantauan usaha. NIB diperkenalkan dalam rangka implementasi sistem OSS (Online Single Submission) yang bertujuan untuk merampingkan dan mempercepat proses perizinan serta memfasilitasi investasi di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL