Sejak dinyatakan adanya pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia menghimbau masyarakatnya untuk melakukan Physical distancing dimana seluruh masyarakat dilarang keluar rumah jika tidak ada kegiatan yang mengharuskan keluar rumah. Dengan ini, membuat pelaku usaha juga mengalami kendala dalam melakukan kegiatan bisnis seperti transasksi jual-beli kepada konsumen.
KEMBALI KE ARTIKEL