Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan menjaga perdamaian dunia. Dalam PBB terdapat Dewan Keamanan tetap dan Dewan Keamanan tidak tetap. Dewan Keamanan tidak tetap terdiri dari 10 anggota yang dipilih setiap dua tahun sekali oleh majelis umum PBB. Sedangkan Dewan Keamanan tetap terdiri dari 5 negara yaitu Amerika Serikat, China, Rusia, Perancis, dan Inggris.
Dewan Keamanan Tetap PBB memiliki hak istimewa yang dinamakan hak veto. Hak veto merupakan hak Dewan Keamanan tetap PBB untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan, dan undang-undang atau resolusi. Hak ini melekat sangat kuat pada Dewan Keamanan tetap PBB. Semua anggota PBB wajib menyetujui keputusan yang diberikan oleh Dewan Keamanan tetap PBB.
Latar belakang kelima negara tersebut mendapat hak veto adalah karena pengaruhnya yang besar dalam pendirian organisasi internasional PBB yang mencakup hampir seluruh negara di dunia. Awalnya, PBB disebut dengan LBB (Liga Bangsa-Bangsa). Setelah LBB bubar, Amerika Serikat, Inggris, dan Rusia memprakarsai pendirian PBB yang selanjutnya diikuti oleh Perancis dan China. Atas jasanya dalam mendirikan PBB, maka kelima negara tersebut mendapatkan hak veto.
Sampai saat ini, hak veto masih dianggap kontroversial. Banyak yang menganggap hak veto seringkali disalahgunakan oleh negara-negara anggota Dewan Keamanan tetap PBB untuk kepentingan pribadi. Misalnya Amerika Serikat seringkali menggunakan hak veto untuk melindungi negara sekutunya, Israel. Amerika sudah terhitung sebanyak 40 kali melindungi Israel. Padahal dalam hal perdamaian dunia, Palestina sangat memerlukan perlindungan dari PBB. PBB yang seharusnya menjaga perdamaian dunia tidak dapat memenuhi kewajibannya karena adanya konflik kepentingan.