Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

"Peralihan Waris menjadi Wasiat Wajibah kepada Ahli Waris Murtad"

15 Desember 2024   00:21 Diperbarui: 15 Desember 2024   00:24 12 0
Hukum waris adalah aturan yang mengatur proses pemindahan kepemilikan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli warisnya. Aturan ini mencakup penentuan siapa saja yang berhak menerima warisan, serta jumlah bagian masing-masing ahli waris. Dengan demikian, pembagian warisan tidak dapat dilakukan sembarangan, baik oleh ahli waris maupun diberikan kepada pihak yang bukan ahli waris. Dalam hukum waris Islam, terdapat berbagai aspek yang diatur, termasuk sebab-sebab pewarisan, syarat-syarat pewarisan, rukun pewarisan, faktor-faktor yang dapat menghalangi ahli waris, pihak-pihak yang berhak menerima warisan, hingga pembagian harta warisan (faraid) dan lainnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun