Sebelum era penjajahan Inggris, pembayaran zakat di Malaysia tidak diurus oleh lembaga resmi. Praktiknya lebih bersifat tradisional, di mana masyarakat memberikan zakat secara perseorangan kepada guru agama, yang kemudian mendistribusikannya kepada asnaf sesuai kebutuhan. Namun, keberlanjutan praktik ini seiring dengan masa penjajahan Inggris menjadi semakin tidak pasti.
KEMBALI KE ARTIKEL