Pada tahun 1957 Deklarasi Juanda, Indonesia telah di tetapkan sebagai negara kepulauan yang secara khas memiliki corak tersendiri. Hal demikian diperkuat dengan diterimanya secara legal saat Konvensi Hukum Laut yang di selenggarakan di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Yakni, United Nation Convetion on The Law of The Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Indonesia dengan total luas laut 5,8 juta km, dengan panjang pantai 95.181 km dan 17.504 pulaunya menegaskan jika 70% wilayah Nasional Indonesia sebagian besar berisikan laut. Sehingga secara legal berdasar regulasi yang ada perairan Indonesia termasuk kedalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
KEMBALI KE ARTIKEL