Fatia yang merupakan seorang aktivis HAM dan juga Organisatoris yang menduga bahwa pak Luhut itu memiliki tambang di Papua dan tidak hanya satu.
"Tentu itu melanggar suatu kontitusi yang ada yang dimana pada pasal 28E ayat 3 disebutkan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkerumun, brrorganisasi berserikat dan berpendapat, jika pendapat yang dilontarkan oleh saudara Haris dan Fathia itu merupakan sebuah pencemaran nama baik, lantas dibagian mana sisi pencemarannya, apakah pemerintah tidak ingin dikeritik, atau masyarakat tidak boleh berpendapat? emang benar kalo berpendapat itu harus bertanggung jawab dan tidak bisa seenak jidatnya. Tapi disisi lain kita sebagai rakyat kecil juga seharusnya bebas berpendapat sebagaimana sudah diatur oleh UU.Â