Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Hak Kekebalan Atau Imunitas Pejabat Diplomatik Menurut Hukum Internasional

29 November 2024   09:43 Diperbarui: 29 November 2024   09:43 53 0
Negara adalah sebuah entitas yang memiliki penduduk, suatu wilayah, pemerintah yang berdaulat dan memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Negara harus menjalin hubungan yang baik dengan negara lain, seperti halnya yang dilakukan manusia dengan manusia lainnya. Ini berarti bahwa negara tidak dapat lepas dari hubungannya dengan negara lain. Karena setiap negara memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan domestiknya sendiri, hal ini mendorong setiap negara untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Berdasarkan Sejarah dan kemajuan hukum internasional menunjukkan bahwa peran dan tugas diplomatik telah ada dalam hubungan antar negara-negara di masa lalu. Menurut gagasan Ius Gentium, yang berlaku di Romawi Kuno mengatakan bahwa kekebalan duta-duta dapat dianggap sebagai hukum alam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun