Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penerapan Perlakuan terhadap Narapidana dalam Lapas di Indonesia

5 Juni 2023   21:00 Diperbarui: 5 Juni 2023   21:25 170 0
Pidana penjara merupakan salah satu penanggulangan kejahatan di dunia yang sudah sejak lama diterapkan dan di Indonesia hal tersebut diatur dalam pasal 10 KUHP. Dengan tujuan untuk membina narapidana agar menjadi lebih baik setelah keluar dari penjara. Pembinaan dalam penjara atau lapas tentunya tidak terlepas dari aturan perlakuan di dalam penjara, aturan perlakuan tersebut terdapat dalam The Nelson Mandela Rules (Aturan Nelson Mandela) Nomor 92 tentang Treatment (Perlakuan). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun