Menurut WHO (2018), kelompok generasi muda ialah kategori penduduk berusia 15-24 tahun. Sedangkan definisi pemuda menurut peraturan perundang-undangan adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
KEMBALI KE ARTIKEL