Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mengapa Keterwakilan Perempuan pada Parlemen Sangat Dibutuhkan?

28 Juni 2023   13:28 Diperbarui: 28 Juni 2023   13:29 213 1
Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyatakan: "Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun