Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bantuan Hukum terhadap Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Investasi

2 Agustus 2022   19:47 Diperbarui: 2 Agustus 2022   19:52 231 0
Berbicara mengenai wanprestasi, tentu terlebih dahulu kita harus mengerti terlebih dahulu bagaimana pandangan para ahli hokum memandang wanprestasi ini. Menurut Profesor R. Soebekti yang merupakan ahli hukum perdata berpendapat wanprestasi artinya apabila si berhutang tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan dia melakukan wanprestasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun