Berbicara mengenai wanprestasi, tentu terlebih dahulu kita harus mengerti terlebih dahulu bagaimana pandangan para ahli hokum memandang wanprestasi ini. Menurut Profesor R. Soebekti yang merupakan ahli hukum perdata berpendapat wanprestasi artinya apabila si berhutang tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan dia melakukan wanprestasi.
KEMBALI KE ARTIKEL