Kurikulum yang ditetapkan merupakan landasan bagi praktik pendidikan dalam menjalankan tujuan pendidikan sebagaimana tergambar dalam  UU No. 20 Tahun 2003, yang menyatakan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL