Agak mengejutkan ketika pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan bahwa kontroversi yang terjadi atas RUU HIP bukan karena perdebatan akademik konstitusional semata, namun bisa jadi karena kelompok Islam dalam 5 tahun terakhir ini merasa diperlakukan tidak adil oleh kekuasaan, dan itu bersifat inkonstitusional. Sepertinya Irmanputra Sidin ingin meneguhkan sebuah pendapat bahwa RUU HIP adalah sebuah trigger yang meledakkan tumpukan kekecewaan sebahagian umat Islam dalam beberapa kasus yang terjadi pada tahun-tahun belakangan.
KEMBALI KE ARTIKEL