Pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan tetap naik menjadi 12% Â mulai 1 januari 2025 meski ada pergantian presiden. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) yang di teken presiden Jokowi pada Oktober 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL