Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah

28 Maret 2024   17:14 Diperbarui: 28 Maret 2024   17:18 469 1
Setiap Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik perbankan ataupun non bank dalam menjalankan kegiatan operasionalnya harus sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, menyebutkan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Penerapan prinsip-prinsip syariah juga harus mengacu pada etika bisnis secara islami yaitu berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-sunnah. Tidak hanya itu, etika bisnis dalam Islam juga mengacu pada tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, pertanggungjawaban dan ikhsan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun