Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya kembali menertibkan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Jalan Pantai Kenjeran. Penertiban dilakukan karena mereka kembali berjualan di lokasi yang bukan peruntuannya. Padahal beberapa waktu lalu sudah direlokasi ke Sentra Ikan Bulak (SIB).
KEMBALI KE ARTIKEL