Pada 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sebagai bagian dari upaya modernisasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam administrasi perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun, sejak peluncurannya, Coretax menghadapi berbagai kendala teknis yang menghambat kelancaran proses perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL