Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ke-4 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum yang ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (supremacy of law). Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL