Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Disdukcapil Pangkalpinang, Mempercepat yang Lambat Mempermudah yang Sulit

20 Desember 2018   00:53 Diperbarui: 20 Desember 2018   00:57 400 0
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel) terus berupaya memperbaiki pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Hal itu menyusul diperolehnya predikat B- dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2018.

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Armada, mengatakan bahwa pihaknya akan memperbaiki pelayanan publik kepada masyarakat melalui tiga cara, yakni mempercepat yang lambat, mempermudah yang sulit, dan memberi jalan keluar jika ada masalah. Dengan menerapkan tiga hal tersebut dirinya mengaku Disdukcapil Kota Pangkalpinang dapat menekan komplain dari masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun