Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Orang muslim yang mampu dan harus dikeluarkan. Ketika sudah sampai Nishob. Bisa disalurkan langsung ataupun bisa melalui Lembaga atau badan Amil Zakat yang diakui oleh Negara.Sehingga bisa diakui keabsahannya.
KEMBALI KE ARTIKEL