Pada tahun 2018, pembayaran dilakukan melalui BAPENDA menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM) yang pada saat itu dipimpin oleh Herman Suwarman. Total pembayaran mencapai Rp 1.502.803.000 untuk tiga kali pengajuan pertama hingga ketiga. Pada tahun 2019, pola pembayaran yang serupa terjadi kembali, kali ini melibatkan PT Giri Awas dengan total pembayaran mencapai Rp 3.010.480.000. Apakah keterlibatan BAPENDA dan penggunaan SPM ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas yang dibutuhkan?Temuan Audit Menunjukkan Kekurangan dalam Kinerja
Audit yang dilakukan oleh Tim Penyusun dari Program Studi Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Pakuan Bogor pada tahun 2023 menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mencengangkan. Output dari proyek ini tidak memenuhi persyaratan 100%, dengan perbedaan yang signifikan antara laporan dan hasil pekerjaan aktual. Potensi kekurangan hasil pekerjaan mencapai 32,32%.
Potensi Kekurangan Hasil Pekerjaan Menurut Hasil AuditAudit mengidentifikasi beberapa kekurangan, termasuk ketidaksesuaian peta digital dalam SISMIOP, kurangnya integrasi atribut data, dan hasil pemutakhiran yang tidak memadai. Potensi kekurangan hasil pekerjaan mencapai 37,33%. Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap kompetensi dan integritas pihak kontraktor yang terlibat.
Menekankan Perlunya Keadilan dan Akuntabilitas
Dalam konteks temuan ini, ada potensi bahwa proyek ini tidak hanya mengalami pelanggaran administratif semata, tetapi juga mengindikasikan adanya pelanggaran etika. Langkah-langkah lanjutan untuk pemeriksaan mendalam dan keterlibatan lembaga penegak hukum sangat penting guna memastikan akuntabilitas dan keadilan. Masyarakat berhak memperoleh keyakinan bahwa dana publik dikelola dengan transparansi dan integritas yang tinggi.