Pengelolaan BLUD sesuai dengan PERMENDAGRI NO. 90 TAHUN 2019, seperti perencanaan dan penganggaran, pelaksana anggaran, pengelolaan belanja, pengelolaan barang, penentuan terif layanan, piutang dan utang, kerja sama, infestasi, sisa lebih anggaran dan defisit anggaran, serta penyelesaian keuangan dalam PERMENDAGRI NO.79 TAHUN 2018 diberikan fleksibelitas. Akan tetapi untuk mekanisme pelaksanaannya lebih lanjut
diatur dengan peraturan kepala daerah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL