Pertimbangan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah adalah: Bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan peraturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola sacara optimal, efektif, dan efesien; bahwa peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/ daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan.
KEMBALI KE ARTIKEL