Pada dasarnya imunitas kedaulatan negara adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional yang menjamin negara sebagai entitas berdaulat yang tidak dapat diadili oleh yurisdiksi negara lain tanpa persetujuannya. Prinsip ini tidak hanya mencerminkan pengakuan atas kesetaraan di antara negara-negara, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme penting untuk menjaga stabilitas dalam hubungan internasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL