Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 merupakan landasan hukum yang mengatur tentang standar pelayanan elektromedik di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dalam penggunaan alat-alat kesehatan elektromedik, serta menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
KEMBALI KE ARTIKEL