Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Mengapa Kalimat Pengandaian Habib Rizieq Diperkarakan?

29 Desember 2016   18:13 Diperbarui: 29 Desember 2016   18:15 217 0
Senin siang, 26 Desember 2016 Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan ceramah Habib Rizieq Shihab di Pondok Kelapa pada 25 Desember 2016 yang membahas tentang ucapan Natal. Dalam laporannya, PMKRI menyertakan soft copy video berdurasi 21 detik isi ceramah tersebut. Habib Rizieq dilaporkan telah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun