Penerapan prinsip-prinsip
good governance dalam hukum administrasi negara Indonesia merupakan isu penting dalam konteks pembangunan dan pengelolaan negara. Aspek yang relevan mencakup berbagai persoalan, pelaksanaan kekuasaan untuk mengendalikan politik, perekonomian, dan administrasi publik negara, serta upaya-upaya seperti pemberantasan korupsi dan kemajuan teknologi informasi. Dalam konteks hukum administrasi negara, prinsip
good governance juga dikaitkan dengan konsep
rule of law, atau
“rule of law, not men”. Lebih lanjut, penerapan prinsip
good governance juga mencakup aspek hukum perdata internasional dalam pelaksanaan perjanjian internasional, seperti kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian sebagai aturan wajib yang komprehensif.
KEMBALI KE ARTIKEL