Yogyakarta, Indonesia--Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, yang kemudian diikuti dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca. Untuk melengkapi kerangka kebijakan perdagangan karbon, pemerintah mengeluarkan berbagai Undang-Undang dan peraturan, seperti UU Nomor 4 Tahun 2023 dan UU Nomor 7 Tahun 2021. Langkah-langkah tersebut diklaim sebagai upaya nyata pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi krisis iklim. Namun, dari sudut pandang ekologi, pendekatan ini dapat dipandang sebagai jalan sesat yang tidak menangani akar permasalahan krisis iklim secara efektif. Pendekatan ini tidak hanya gagal dalam mengurangi emisi secara signifikan tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip keadilan lingkungan dan keberlanjutan jangka panjang.
KEMBALI KE ARTIKEL