Dalam melakukan pembangunan suatu daerah tentu memiliki cara atau pendekatannya masing-masing. Pembangunan desa menurut Undang-undang No. 6 tahun 2014 Pasal 78 (1) tentang Desa pembangunan desa mencakup pada peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi, pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa.
KEMBALI KE ARTIKEL