Masa kini banyak kami temukan berbagai jenis dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Namun tidak banyak dari mereka yang mengetahui mengenai keunggulan dengan menerapkan Perseroan Terbatas Perorangan. Padahal pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam UU Cipta Kerja bagi UMKM yakni berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja mewajibkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi,Â
KEMBALI KE ARTIKEL