Dalam peraturan mentri perdagangan ( Permendag) 31 Tahun 2023 terdapat aturan bahwa adanya larangan pada media Sosial yang melayani transaksi dan pembayaran di platformnya seperti e-commerce, salah Satunya Tik Tok Shop. Hal ini bisa terjadi dikarenakan sepinya pasar tradisional seperti Tanah Abang atau bahkan UMKM lainnya banyak dikeluhkan. Menurut Seorang pengusaha sekaligus Youtuber, Raymond Chin turut memberikan pandangannya mengenai hal ini. Dan yang menjadi pertanyaan sekarang apakah Tik Tok dibanned atau hanya diregulasi?
KEMBALI KE ARTIKEL